wytaconsultant.com

UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal, Simak Manfaat dan Alur Pendaftarannya!

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, jaminan kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia telah diatur secara ketat oleh negara.

Seiring dengan regulasi tersebut dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kualitas produk yang dikonsumsi, sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan sebuah keharusan hukum dan bisnis. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan tenggat waktu bahwa seluruh produk makanan dan minuman dari pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) diwajibkan memiliki Sertifikat Halal paling lambat 18 Oktober 2028.

Lantas, apa sebenarnya manfaat di balik kewajiban ini, dan bagaimana cara UMKM mendaftarkannya? Mari kita bahas lebih lanjut.

Manfaat Besar Sertifikat Halal bagi Bisnis Anda

Bagi sebagian pelaku usaha, mengurus perizinan mungkin terasa seperti menambah beban kerja. Namun, memiliki sertifikat halal sebenarnya merupakan investasi strategis yang membawa banyak keuntungan bagi kemajuan bisnis:

  1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen Di negara dengan mayoritas penduduk muslim seperti Indonesia, logo halal adalah jaminan ketenangan. Konsumen tidak akan ragu-ragu untuk membeli dan mengonsumsi produk Anda karena kualitas dan kehalalannya sudah terjamin oleh negara.
  2. Perluasan Jangkauan Pasar Dengan mengantongi sertifikat halal, pintu untuk masuk ke ritel modern, supermarket, hingga pasar ekspor ke negara-negara muslim terbuka lebar. Ini adalah tiket emas untuk meningkatkan skala bisnis Anda ke level berikutnya.
  3. Membangun Citra Perusahaan yang Positif Mematuhi regulasi pemerintah menunjukkan bahwa bisnis Anda dikelola dengan profesional dan memiliki komitmen tinggi terhadap kualitas serta kepuasan pelanggan.
  4. Meningkatkan Daya Saing (Competitive Advantage) Di tengah ketatnya persaingan pasar, produk bersertifikat halal memiliki nilai tambah (added value) yang kuat. Produk Anda akan jauh lebih menonjol dan lebih dipilih oleh pelanggan dibandingkan kompetitor yang belum bersertifikat.

Persiapan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen esensial berikut:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Formulir pendaftaran dan Surat Permohonan.
  3. Dokumen Penyelia Halal (termasuk SK Penetapan, KTP, CV, dan Sertifikat Pelatihan).
  4. Daftar lengkap nama produk dan bahan baku yang digunakan.
  5. Dokumen penjelasan terkait proses pengolahan produk.
  6. Izin Edar atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
  7. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Alur Pendaftaran Sertifikat Halal

Proses pendaftaran kini semakin dimudahkan dengan sistem daring. Berikut adalah alur singkatnya:

  1. Pendaftaran Daring: Kunjungi portal resmi PTSP Halal di https://ptsp.halal.go.id/register dan buat akun Anda.
  2. Pemeriksaan Berkas: BPJPH akan memverifikasi dokumen Anda. Jika lengkap, berkas akan diteruskan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), seperti LPH BSPJI.
  3. Pembayaran: LPH akan menginput rincian biaya, dan BPJPH akan menerbitkan invoice untuk Anda bayar.
  4. Penerbitan STTD: Setelah pembayaran dikonfirmasi, Anda akan menerima Surat Tanda Terima Pendaftaran (STTD).
  5. Audit Lapangan: Auditor dari LPH akan turun langsung untuk memeriksa dan menguji produk serta fasilitas produksi Anda.
  6. Sidang Fatwa MUI: Hasil audit dari LPH akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk disidangkan guna mendapatkan fatwa halal.
  7. Penerbitan Sertifikat: Setelah fatwa halal keluar, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal yang bisa langsung Anda unduh melalui akun PTSP Halal.

Siap Membawa Bisnis Anda Naik Kelas?

Batas waktu kewajiban sertifikasi halal semakin dekat. Jangan tunggu hingga tenggat waktu berakhir untuk mengamankan posisi produk Anda di pasar!

Jika perusahaan atau bisnis Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut terkait strategi pengembangan bisnis, pemenuhan standar mutu, atau pendampingan legalitas, WYTA CONSULTANT INDONESIA siap menjadi mitra terbaik Anda.

👉 https://wytaconsultant.com/jasa-pengurusan-izin-usaha/ untuk mendapatkan solusi yang dirancang khusus untuk kebutuhan bisnis Anda. Mari bersama-sama wujudkan produk lokal berdaya saing global!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *