
Peralihan sistem administrasi perpajakan menuju Core Tax Administration System (CoreTax) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa angin segar bagi efisiensi pelaporan pajak di Indonesia. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), memahami cara pembuatan faktur di sistem baru ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.
Sistem CoreTax dirancang agar terintegrasi langsung dengan SPT Masa PPN, sehingga meminimalkan human error dan mempercepat proses administrasi.
Dalam artikel ini, kami akan memandu Anda langkah demi langkah dalam membuat dua jenis dokumen paling krusial bagi PKP: Faktur Pajak Keluaran (untuk transaksi umum) dan Faktur Pajak Digabung (untuk transaksi eceran/banyak).
Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran (Standar)
Faktur Pajak Keluaran adalah bukti pungutan PPN yang diterbitkan PKP saat menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dokumen ini menjadi dasar perhitungan pajak terutang bulanan Anda.
Persiapan Sebelum Input
Sebelum masuk ke sistem, pastikan hal-hal berikut sudah siap agar proses tidak terhambat:
- Akun CoreTax perusahaan sudah terverifikasi.
- Masa Pajak yang dituju masih berstatus terbuka.
- Data NPWP/NIK lawan transaksi valid dan siap digunakan.
Langkah-Langkah Pembuatan di CoreTax:
- Akses Sistem: Login ke CoreTax menggunakan NPWP dan kata sandi terdaftar.
- Masuk Menu PPN: Pada dashboard, pilih menu PPN lalu navigasikan ke Faktur Pajak Keluaran.
- Buat Faktur Baru: Klik tombol/opsi untuk membuat faktur baru.
- Isi Identitas Lawan Transaksi: Masukkan NPWP atau NIK pelanggan. Sistem biasanya akan memvalidasi nama dan alamat sesuai data DJP.
- Detail Transaksi: Lengkapi rincian seperti deskripsi barang/jasa, Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dan tarif PPN yang berlaku. Fitur unggulan CoreTax akan menghitung nilai pajak terutang secara otomatis.
- Validasi & Terbitkan: Cek kembali seluruh data. Jika sudah sesuai, klik tombol terbitkan. Sistem akan men-generate Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara resmi.
Solusi Transaksi Ritel dengan Faktur Pajak Digabung
Bagaimana jika bisnis Anda memiliki ratusan transaksi kecil dalam satu hari kepada konsumen akhir? Tentu merepotkan jika harus membuat faktur standar satu per satu. Di sinilah Faktur Pajak Digabung berperan.
Faktur ini memungkinkan PKP menggabungkan seluruh penyerahan BKP/JKP dalam satu masa pajak menjadi satu dokumen pelaporan, selama memenuhi syarat sebagai pedagang eceran atau transaksi rutin bernilai kecil.
Ketentuan Utama:
- Digunakan untuk transaksi kepada konsumen akhir (karakteristik ritel).
- Satu faktur mencakup total DPP dan PPN dari seluruh transaksi dalam satu masa pajak.
- Dibuat secara terpusat dan digital di CoreTax.
Langkah-Langkah Pembuatan Faktur Digabung:
- Akses Menu Faktur: Sama seperti sebelumnya, masuk ke menu PPN > Faktur Pajak Keluaran > Buat Faktur Pajak.
- Pilih Jenis Faktur: Pastikan Anda memilih opsi Faktur Pajak Digabung. Ini langkah krusial agar sistem tidak mendeteks /.linya sebagai faktur standar.
- Input Nilai Total: Anda tidak perlu memasukkan detail per pelanggan. Cukup masukkan total nilai transaksi (DPP) dalam satu masa pajak tersebut.
- Kalkulasi Otomatis: Masukkan tarif PPN, dan sistem akan menghitung total PPN terutang.
- Simpan & Terbitkan: Setelah angka sesuai dengan rekapitulasi penjualan Anda, simpan dan terbitkan faktur. Data ini akan langsung terhubung ke pelaporan SPT Masa PPN Anda.
Tips Penting: Hindari Kesalahan Umum
Meskipun CoreTax sudah canggih, kesalahan input tetap bisa terjadi dan berdampak pada kepatuhan pajak perusahaan Anda. Berikut beberapa poin yang harus diwaspadai:
- Validitas NPWP: Pastikan NPWP lawan transaksi (untuk faktur standar) aktif agar faktur tidak reject.
- Ketepatan Masa Pajak: Jangan sampai salah memilih masa pajak, terutama saat membuat faktur digunggung yang bersifat akumulatif.
- Pemilihan Jenis Faktur: Jangan gunakan fitur digunggung untuk transaksi B2B yang membutuhkan faktur pajak lengkap, karena lawan transaksi tidak akan bisa mengkreditkan pajak masukannya.
Butuh Bantuan Administrasi Perpajakan?
Peralihan ke sistem baru seringkali menimbulkan kebingungan teknis yang menyita waktu bisnis Anda. Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam pengelolaan Legalitas, Perizinan, hingga Perhitungan dan Pelaporan Pajak yang akurat sesuai regulasi terbaru, tim kami siap membantu.
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut dan pastikan bisnis Anda tetap patuh pajak tanpa rasa was-was.
- [+6285-2131-4920]
- https://wytaconsultant.com/
Ahli Legalitas Perizinan & Konsultan Pajak