
Harga emas lagi naik gila-gilaan di awal tahun ini. Bagi Anda yang sudah nabung emas dari lama, pasti rasanya gatal ingin segera menjual (buyback) biar dapat untung besar. Bayangan beli mobil baru, lunasin KPR, atau DP rumah pakai uang hasil jual emas pasti sudah di depan mata.
Tapi hati-hati! Jangan sampai niatnya untung, malah jadi “buntung” alias rugi gara-gara masalah pajak di kemudian hari.
Banyak orang yang tiba-tiba dapat “Surat Cinta” (Teguran) dari kantor pajak, cuma gara-gara salah langkah saat jual emas. Kok bisa? Karena mereka asal jual tanpa strategi.
Biar uang hasil jualan emas Anda aman dan bisa dinikmati dengan tenang, simak 5 hal penting ini sebelum Anda pergi ke toko emas:
- Kertas “Bukti Potong” Itu Duit, Jangan Dibuang!
Ini kesalahan paling umum. Waktu Anda jual emas batangan di tempat resmi (seperti Antam atau Pegadaian) dengan nilai di atas Rp 10 Juta, uang Anda biasanya langsung dipotong pajak (PPh) sekitar 1,5% (kalau punya NPWP).
Biasanya, Anda akan dikasih secarik kertas kecil bernama Bukti Potong PPh 22. Banyak orang berpikir, “Ah, struk biasa, buang aja.”
STOP! Jangan dibuang. Kertas itu ibarat Voucher Diskon buat pajak tahunan Anda. Uang yang dipotong di awal itu adalah “tabungan pajak” Anda. Nanti saat lapor SPT Tahunan di bulan Maret, kertas itu bisa dipakai untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar. Kalau kertasnya hilang, Anda rugi dua kali (sudah dipotong, tapi nggak bisa diklaim).
- Jangan Sampai Uang Anda Dianggap “Ghaib”
Ini jebakan yang paling sering bikin orang kena denda besar. Bayangkan skenarionya begini:
- Anda jual emas dapat Rp 500 Juta masuk ke rekening.
- Uangnya langsung dipakai beli mobil baru secara tunai.
- Tapi… Di laporan pajak (SPT) tahun-tahun lalu, Anda nggak pernah lapor kalau punya tabungan emas.
Orang pajak punya sistem canggih. Mereka akan bingung: “Bapak ini gajinya biasa aja, kok tiba-tiba rekeningnya gendut Rp 500 juta dan bisa beli mobil tunai? Uangnya dari mana? Ngepet?”
Kalau Anda jawab “Dari jual emas”, tapi emasnya nggak pernah dicatat di laporan harta tahun lalu, orang pajak akan menganggap uang itu sebagai penghasilan gelap. Akhirnya? Anda disuruh bayar pajak besar plus denda yang lumayan perih.
Tips: Sebelum jual besar-besaran, cek dulu laporan SPT tahun lalu. Pastikan emasnya sudah tercatat di sana.
- Hati-hati dengan “Emas Perhiasan” (Cincin/Kalung)
Nah, ini buat yang sering simpan emas dalam bentuk perhiasan, bukan batangan. Aturannya agak sedikit beda.
Kalau Anda jual emas perhiasan ke toko emas di pasar, seringkali transaksinya tunai dan tidak ada bukti potong pajak yang jelas seperti di Antam. Apakah artinya aman dari pajak? Belum tentu.
Masalahnya muncul saat uang hasil jualan itu Anda setor tunai ke bank dalam jumlah besar. Bank wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan atau di atas Rp 500 Juta ke PPATK/Pajak. Jadi, meskipun jualnya “diam-diam” di pasar, begitu uangnya masuk bank, “alarm” di sistem pajak bisa bunyi. Pastikan Anda punya Bon/Nota Penjualan dari toko emas tersebut sebagai bukti sah kalau ditanya orang pajak nanti.
- Jangan Jual Sekaligus Kalau Nggak Terdesak
Di Indonesia, pajak itu sifatnya Progresif. Artinya: makin besar penghasilan Anda dalam satu tahun, makin besar persenan pajaknya.
Kalau Anda untung emas besar sekali (misal untung bersih 2 Miliar) dan dicairkan semua di tahun yang sama, otomatis penghasilan tahunan Anda jadi bengkak. Akibatnya, Anda bisa kena potongan pajak kasta tertinggi (bisa sampai 30% atau 35%).
Strateginya: Kalau uangnya tidak terlalu butuh, cobalah jualnya dicicil. Sebagian dijual tahun ini, sebagian tahun depan (beda tahun buku). Tujuannya biar penghasilan Anda nggak langsung melonjak drastis, jadi pajaknya lebih hemat dan efisien.
- Cek Ulang NPWP Siapa yang Dipakai?
Sering kejadian, saat jual emas, Anda diminta NPWP. Karena buru-buru atau nggak hafal, Anda bilang “Pakai NPWP suami aja” atau “Pakai NPWP kantor aja deh biar cepet”.
Ini fatal! Bukti potong pajak (Poin no 1 tadi) harus atas nama pemilik emas yang sebenarnya. Kalau buktinya atas nama orang lain, Anda nggak bisa pakai itu buat kurangi pajak Anda. Sayang banget kan, uang jutaan hilang cuma gara-gara salah sebut nomor NPWP?
Bingung Cara Mengaturnya?
Intinya, investasi emas itu enak banget buat jaga aset. Tapi, administrasi pajaknya memang kadang bikin pusing kalau nggak paham. Sayang kan, sudah untung investasi capek-capek, eh habis cuma buat bayar denda administrasi.
Daripada Anda was-was dikejar “Surat Cinta” dari pajak gara-gara salah lapor, mending serahkan urusan hitung-hitungannya pada ahlinya.
Di Wyta Consultant Indonesia, kami bantu Anda mengatur strategi (Tax Planning) biar keuntungan emas Anda tetap maksimal, laporan SPT rapi, dan tidurnya nyenyak.
Yuk, Konsultasi Dulu Sebelum Jual Emasnya! https://wytaconsultant.com/