wytaconsultant.com

Panduan Terlengkap Lapor SPT Tahunan PNS 2026: Cara Isi e-Filing Tanpa Ribet

Memasuki awal tahun 2026, kewajiban pelaporan pajak kembali memanggil. Bagi Anda yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026.

Meskipun sudah rutin dilakukan setiap tahun, kendala teknis saat mengakses DJP Online atau kebingungan memilih formulir seringkali terjadi. Apakah Anda harus menggunakan formulir 1770 S atau 1770 SS? Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?

WYTA Consultant telah merangkum panduan praktis agar proses lapor SPT Tahunan PNS Anda berjalan lancar, akurat, dan selesai dalam hitungan menit.

Persiapan Dokumen: Jangan Sampai Ada yang Terlewat

Sebelum login ke situs pajak, pastikan Anda sudah memegang “senjata” utamanya. Tanpa dokumen ini, Anda tidak bisa mengisi data dengan akurat.

  1. EFIN (Electronic Filing Identification Number): Pastikan Anda ingat nomor EFIN dan password akun DJP Online Anda. Jika lupa, segera urus ke KPP terdekat atau melalui layanan Kring Pajak.
  2. Bukti Potong 1721-A2: Ini adalah dokumen wajib. Mintalah formulir A2 ini kepada bendahara pengeluaran di instansi/dinas tempat Anda bekerja. Data di formulir inilah yang nantinya akan Anda salin ke sistem e-Filing.
  3. Daftar Harta dan Utang: Siapkan data saldo tabungan per 31 Desember 2025, aset kendaraan, tanah, serta sisa cicilan utang (jika ada).

1770 S vs 1770 SS: Mana Formulir yang Tepat untuk Anda?

Kesalahan paling umum yang dilakukan PNS adalah salah memilih jenis formulir. Berikut panduan memilihnya agar tidak ditolak sistem:

  1. Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana): Digunakan jika penghasilan bruto Anda dalam satu tahun kurang dari Rp60 juta dan hanya berasal dari satu pemberi kerja (tidak ada bisnis sampingan).
  2. Formulir 1770 S (Sederhana): Digunakan jika penghasilan bruto Anda lebih dari Rp60 juta per tahun, ATAU Anda memiliki penghasilan dari sumber lain (misalnya menjadi narasumber, honor tim kegiatan, dll).

Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan PNS via e-Filing

Berikut adalah tutorial langkah demi langkah menggunakan fitur e-Filing pada DJP Online:

  1. Login ke DJP Online

Buka situs [tautan mencurigakan telah dihapus], masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”.

  1. Buat SPT Baru

Setelah masuk ke dashboard, pilih tab “Lapor”, kemudian klik ikon “e-Filing”. Pilih tombol “Buat SPT”.

  1. Jawab Pertanyaan Pemandu

Sistem akan mengajukan pertanyaan untuk menentukan formulir Anda:

  1. Apakah Anda menjalankan usaha/pekerjaan bebas? Pilih Tidak.
  2. Apakah penghasilan bruto Anda kurang dari 60 juta rupiah? Sesuaikan dengan Bukti Potong A2 Anda.
  3. Pilih bentuk formulir: Pilih “Dengan Bentuk Formulir” agar lebih mudah.
  1. Isi Data Sesuai Bukti Potong 1721-A2
  1. Tahun Pajak: Pilih 2025.
  2. Status SPT: Pilih Normal (jika ini pelaporan pertama untuk tahun tersebut).
  3. Masukkan data penghasilan neto, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan pajak yang telah dipotong pihak lain persis seperti angka yang tertera di lembar 1721-A2 dari bendahara.

Tips: Jangan lupa melaporkan harta yang diperoleh selama tahun 2025. Harta yang tidak dilaporkan namun ditemukan di kemudian hari dapat dianggap sebagai penghasilan tambahan dan dikenakan denda Pas Final.

  1. Verifikasi dan Kirim

Setelah semua data terisi dan status SPT Anda “Nihil” (artinya pajak terutang sudah sama dengan pajak yang dipotong bendahara), lanjutkan ke tahap pengiriman.

  1. Klik “Ambil Kode Verifikasi”. Kode akan dikirim ke email atau SMS Anda.
  2. Masukkan kode tersebut ke kolom yang tersedia.
  3. Klik “Kirim SPT”.

Selesai! Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke email Anda sebagai tanda bukti lapor yang sah.

Bagaimana Jika PNS Memiliki Usaha Sampingan?

Banyak PNS yang kini memiliki usaha sampingan, seperti toko online, katering, atau persewaan properti. Jika Anda memiliki penghasilan di luar gaji kedinasan, pelaporannya menjadi sedikit lebih kompleks.

Anda wajib menggabungkan penghasilan dari gaji (Form 1721-A2) dengan omzet usaha Anda dalam pelaporan SPT. Kesalahan dalam penggabungan ini sering memicu status Kurang Bayar yang besar atau pemeriksaan pajak.

Jika Anda ragu mengenai perhitungan pajak gabungan antara gaji PNS dan usaha sampingan, jangan ambil risiko salah hitung.

Butuh bantuan asistensi pelaporan pajak yang akurat?

Tim konsultan pajak WYTA siap membantu Anda meninjau, menghitung, dan melaporkan SPT Tahunan Anda dengan tepat sesuai regulasi terbaru.

Hubungi WYTA Consultant Sekarang untuk Konsultasi Pajak Pribadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *