wytaconsultant.com

Edukasi Konsumen dan Komitmen Perusahaan: Menghindari Bentrokan Penagihan dan Pentingnya Kepatuhan OJK

Baru-baru ini, media kembali diramaikan oleh insiden bentrokan yang terjadi di wilayah kalibata dan melibatkan tenaga penagih (debt collector). Kejadian ini menjadi pengingat serius bagi kita semua baik perusahaan pembiayaan, tenaga penagih, maupun konsumen mengenai pentingnya menjalankan proses penagihan dan eksekusi jaminan secara beretika, profesional, dan sesuai prosedur hukum.

Sebagai perusahaan pembiayaan yang menaati  tata kelola yang baik, kami bertanggung jawab penuh untuk mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepatuhan ini adalah kunci untuk menciptakan lingkungan pembiayaan yang sehat, aman, dan adil.

Pilar Kepatuhan: Aturan Main Eksekusi Jaminan Fidusia

Dasar hukum utama yang harus dipatuhi dalam penarikan jaminan fidusia (seperti kendaraan) adalah Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Aturan ini menegaskan bahwa eksekusi tidak boleh dilakukan secara sepihak dan memaksa:

  1. Sertifikat Fidusia Wajib Ada: Perusahaan pembiayaan harus memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia yang telah didaftarkan. Dokumen ini memberikan kekuatan eksekutorial.
  2. Kesepakatan Wanprestasi: Eksekusi baru dapat dilakukan secara langsung oleh perusahaan atau kuasa hukumnya jika debitur secara sukarela mengakui adanya kondisi wanprestasi.
  3. Jalur Pengadilan Jika Ada Penolakan: Jika debitur menolak atau tidak mengakui telah terjadi wanprestasi, maka proses penarikan atau eksekusi harus ditempuh melalui jalur pengadilan.

Perusahaan kami hanya bekerja sama dengan penyedia jasa penagihan yang resmi, berizin OJK, dan memiliki petugas bersertifikasi profesi. Setiap petugas penagihan wajib menjalankan tugasnya dengan menunjukkan identitas resmi, surat kuasa, serta dokumen fidusia yang relevan.

Panduan Praktis bagi Debitur

Kami memahami bahwa menghadapi penagihan bisa menjadi situasi yang menegangkan. Untuk melindungi hak-hak Anda dan memastikan proses berjalan lancar, berikut adalah beberapa saran yang dapat Anda terapkan:

  1. Hadapi dengan Tenang dan Verifikasi Dokumen
    • Minta Identitas Lengkap: Minta petugas penagihan untuk menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA), surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan, dan Sertifikat Jaminan Fidusia.
    • Tolak Interaksi di Tempat Umum: Jika penagihan dilakukan di jalan atau tempat umum yang rawan konflik, Anda berhak menolak dan meminta penyelesaian dilakukan di kantor cabang perusahaan pembiayaan atau kantor polisi terdekat untuk mediasi.
    • Jangan Serahkan Kunci/Dokumen: Jangan pernah menyerahkan kunci kendaraan atau dokumen kendaraan (STNK/BPKB) jika petugas tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap dan sah, terutama Sertifikat Fidusia dan surat kuasa eksekusi.
  2. Pahami Kondisi Wanprestasi Anda
    • Periksa Status Angsuran: Pastikan Anda mengetahui secara pasti berapa lama Anda telah menunggak.
    • Menolak Eksekusi: Jika Anda merasa tidak wanprestasi atau tidak sepakat dengan jumlah tunggakan, Anda berhak menolak penarikan dan meminta agar kasus diselesaikan melalui pengadilan, sesuai Putusan MK.
  3. Jaga Etika dan Cari Solusi
    • Berkomunikasi Aktif: Segera hubungi customer service perusahaan pembiayaan Anda begitu Anda menyadari akan kesulitan membayar.
    • Ajukan penataan ulang: Manfaatkan program reconditioning (penataan kembali utang) yang biasanya disediakan oleh perusahaan pembiayaan untuk meringankan beban Anda. Komunikasi yang aktif jauh lebih baik daripada menghindar.

Apabila perusahaan pembiayaan tetap menggunakan penagih tidak resmi, terdapat beberapa risiko besar:

  1. Risiko hukum: Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
  2. Risiko reputasi: Kepercayaan masyarakat turun drastis, terutama ketika kasus viral.
  3. Risiko operasional: Konflik di lapangan dapat memicu kerugian, kerusakan aset, dan proses hukum berkepanjangan.

Insiden Kalibata menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hanya tentang memenuhi aturan, tetapi juga tentang menjaga keamanan sosial, melindungi konsumen, dan memastikan keberlangsungan bisnis yang sehat.

Bagi perusahaan pembiayaan, memastikan seluruh proses penagihan sesuai ketentuan OJK adalah kewajiban mutlak. Penggunaan tenaga penagih resmi, terdokumentasi, dan terlatih menjadi langkah vital untuk meminimalkan risiko konflik.

Komitmen Kami: Penagihan Berbasis Etika

Kami di Wyta Consultant Indonesia secara tegas menolak segala bentuk penarikan paksa yang disertai kekerasan, ancaman, atau intimidasi. Kami akan memberikan sanksi tegas kepada pihak ketiga atau karyawan yang melanggar prosedur yang telah ditetapkan oleh OJK dan Putusan MK.

Jika perusahaan Anda membutuhkan panduan terkait perizinan usaha, penyusunan SOP penagihan, atau kepatuhan regulasi OJK, layanan konsultasi profesional kami siap membantu memastikan proses bisnis Anda sesuai hukum dan aman dijalankan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *