wytaconsultant.com

Ujaran Kebencian di Ruang Digital: Pelajaran Hukum dari Kasus Viral Resbob

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula pada awal Desember 2025 ketika sebuah rekaman siaran langsung (live streaming) dari YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob viral di media sosial. Dalam video tersebut, Resbob diduga melontarkan ujaran kebencian yang menghina suku Sunda serta kelompok pendukung klub bola Persib Bandung, Viking.

Akibat tindakannya, ia tidak hanya menghadapi penolakan sosial yang masif, tetapi juga jeratan hukum serius di bawah Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp1 miliar, Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum yang nyata, baik bagi individu maupun bagi pelaku usaha yang terlibat dalam aktivitas publik, promosi, atau komunikasi digital.

Kasus Resbob sebagai Cerminan Risiko Hukum Digital.

Kasus Resbob bermula dari pernyataan yang disampaikan melalui platform digital dan kemudian viral di media sosial. Konten tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan dan ujaran kebencian berbasis identitas tertentu, sehingga memicu reaksi luas dari masyarakat dan laporan kepada aparat penegak hukum.

Tanpa menilai substansi secara emosional, kasus ini menunjukkan bahwa pernyataan di ruang digital dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perspektif Hukum: Batasan Kebebasan Berekspresi

Dalam hukum Indonesia, kebebasan berekspresi dijamin, namun dibatasi oleh kepentingan umum, ketertiban, dan perlindungan hak orang lain. Ujaran kebencian berbasis SARA berpotensi dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan pidana lainnya.

Kasus Resbob menegaskan bahwa status sebagai individu, kreator, atau figur publik tidak menghapus tanggung jawab hukum atas konten yang disampaikan di ruang digital.

Dampak bagi Dunia Usaha dan Profesional:
Bagi pelaku usaha, kasus ini memberikan pelajaran penting bahwa komunikasi digital baik melalui media sosial perusahaan, personal branding pimpinan, maupun kerja sama dengan influencer memiliki risiko hukum yang signifikan.

Kesalahan komunikasi digital dapat berdampak pada:

  1. Reputasi perusahaan
  2. Kepercayaan klien dan mitra bisnis
  3. Potensi sanksi hukum dan administratif
  4. Gangguan operasional akibat proses hukum

Oleh karena itu, kehati-hatian dalam menyusun strategi komunikasi digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan.

Pentingnya Kepatuhan dan Pendampingan Hukum

Di tengah meningkatnya pengawasan terhadap aktivitas digital, perusahaan dan profesional dituntut untuk memahami batasan hukum dalam berkomunikasi. Penyusunan kebijakan internal, edukasi sumber daya manusia, serta pendampingan hukum menjadi langkah strategis untuk meminimalkan risiko.

Kasus Resbob seharusnya tidak dilihat semata sebagai sensasi viral, melainkan sebagai pembelajaran kolektif tentang pentingnya kepatuhan hukum di era digital.

Penutup

Ruang digital bukan ruang bebas tanpa aturan. Setiap pernyataan, unggahan, dan interaksi memiliki implikasi hukum yang nyata. Melalui pembelajaran dari kasus-kasus viral seperti Resbob, diharapkan individu dan pelaku usaha dapat lebih bijak, profesional, dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku, Perusahaan yang mampu mengelola risiko hukum digital dengan baik akan memiliki keunggulan dalam menjaga reputasi dan keberlanjutan usaha di era transformasi digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *