Dalam dunia perpajakan, istilah SPT dan SPPT sering digunakan, namun banyak orang masih bingung membedakan keduanya. Padahal, keduanya memiliki fungsi, jenis pajak, dan kegunaan yang berbeda. Untuk menghindari kesalahan administrasi dan memahami kewajiban perpajakan dengan benar, penting bagi wajib pajak baik individu, badan usaha, maupun pemilik tanah/bangunan untuk memahami perbedaannya.
Apa Itu SPT?
SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan. SPT merupakan dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, serta hal-hal lain yang terkait dengan kewajiban perpajakan. SPT sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya:
- SPT Tahunan: Digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan (PPh) dalam satu tahun pajak.
- SPT Masa: Digunakan untuk pelaporan pajak dalam periode tertentu (bulanan), seperti PPh Pasal 21, PPN, dan lainnya.
SPT sifatnya wajib disampaikan oleh wajib pajak, baik pribadi maupun badan, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaporannya wajib dilakukan sesuai ketentuan, baik bulanan atau tahunan.
Nah, untuk membedakannya dengan surat pemberitahuan lain yang juga familiar terdengar dalam istilah pelaporan pajak, yakni SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang), berikut penjelasannya.
Apa Itu SPPT?
SPPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang. SPPT merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai dasar penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SPPT berisi informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik tanah atau bangunan dalam satu tahun pajak.
SPPT PBB diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat dan dikirimkan kepada wajib pajak setiap awal tahun. Pembayaran PBB berdasarkan SPPT harus dilakukan sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan.
SPPT sifatnya hanya terkait PBB yang merupakan pajak daerah. Wajib pajak tidak perlu melapor, dan cukup membayar sesuai nominal.
Dasar Hukum SPT dan SPPT
Berikut adalah beberapa dasar hukum antara SPT dan SPPT:
| Dokumen | Dasar Hukum Utama | Pajak TerkaitOtoritas | Otoritas |
| SPT (Surat Pemberitahuan) | UU KUP (UU 6/1983 s.d. UU 7/2021), PMK, Perdirjen PajakPPh, PPN, pajak | PPh, PPN, pajak pusat | Direktorat Jenderal Pajak |
| SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) | Pemberitahuan Pajak Terutang)UU PBB (12/1985 & 12/1994), UU PDRD 28/2009, Perda | PBB-P2 | Pemerintah Daerah (Bapenda) |
Perbedaan SPT dan SPPT
Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara SPT dan SPPT:
| Perbedaan | SPT (Surat Pemberitahuan) | SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) |
| Fungsi | Digunakan untuk melaporkan pajak oleh wajib pajak | Digunakan sebagai dasar penagihan PBB |
| Jenis Pajak | Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan lainnya | Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) |
| Siapa yang Mengeluarkan? | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) | Pemerintah daerah setempat |
| Siapa yang Melaporkan? | Wajib pajak (perorangan/badan) | Pemerintah daerah menerbitkan kepada wajib pajak |
| Kapan Dilaporkan? | Tahunan (PPh) atau bulanan (PPh 21, PPN) | Setiap awal tahun pajak |
Sudahkah Paham Cara Lapor SPT?
SPT dan SPPT adalah dua istilah perpajakan yang berbeda. SPT digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pajaknya kepada DJP, sedangkan SPPT merupakan pemberitahuan dari pemerintah daerah mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan terkait PBB. Nah, pemahaman terhadap kedua perbedaan jenis surat pemberitahuan ini,, wajib pajak dapat lebih bijak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Jika membutuhkan bantuan dalam pelaporan SPT atau urusan perpajakan lainnya, Anda bisa mengandalkan jasa konsultan pajak di Wyta Consultant Indonesia untuk mendapatkan solusi terbaik sesuai kebutuhan Anda.