Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang sebagai bukti bahwa suatu perusahaan konstruksi telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kompetensi untuk menjalankan kegiatan di bidang jasa konstruksi.

Sertifikat ini menjadi identitas legal dan standar profesionalisme bagi setiap badan usaha yang ingin beroperasi secara sah di Indonesia. SBUJK juga merupakan syarat sah bagi perusahaan untuk dapat mengikuti tender atau lelang proyek pemerintah.
Tanpa sertifikat ini, perusahaan tidak hanya kehilangan kesempatan untuk bersaing di berbagai proyek besar, tetapi juga berisiko dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi. Kepemilikan SBUJK bagi perusahaan konstruksi juga menunjukkan bahwa mereka layak, kompeten, dan terpercaya, sekaligus menjamin setiap proyek yang dikerjakan memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Jenis-Jenis Perizinan

Regulasi dan Dasar Hukum SBUJK
Penyelenggaraan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) di Indonesia dirancang oleh aturan-aturan penting yang menjadi landasan hukum bagi pelaku usaha konstruksi. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jasa Konstruksi.
Sedangkan, untuk penerbitan dan pengelolaan SBUJK dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). LPJK berperan penting dalam memastikan setiap badan usaha yang memperoleh (SBUJK) benar-benar memenuhi standar kompetensi dan kepantasan di bidang konstruksi.
Proses penerbitan (SBUJK) kini telah sepenuhnya terintegrasi melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Sistem ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara digital, cepat, dan transparan, tanpa harus melalui proses birokrasi yang panjang. Dengan penerapan regulasi yang semakin modern dan disesuaikan dengan tingkat risiko usaha, diharapkan sektor jasa konstruksi di Indonesia dapat berkembang lebih efisien, profesional, dan kompetitif.
Cara Mengurus Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)
SBUJK menunjukkan perusahaan jasa konstruksi dapat beroperasi secara sah, profesional, dan dipercaya. Selain sebagai kewajiban hukum, SBUJK juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing dan reputasi perusahaan di sektor konstruksi nasional.
Berikut langkah-langkah mengurus SBUJK :
Daftar dan Login di Sistem OSS RBA
- Akses situs resmi OSS RBA dan buat akun baru jika belum memiliki
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar
- Pastikan perusahaan Anda telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang aktif sebagai syarat utama
Lengkapi Data Usaha dan Pilih PB UMKU
- Masuk ke menu “Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)”
- Isi seluruh data usaha secara lengkap dan benar, termasuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk bidang jasa konstruksi
- Pilih jenis permohonan (baru, perubahan, atau perpanjangan) dan tentukan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang akan digunakan.
Unggah Dokumen Persyaratan
Siapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dan unggah sesuai format yang diminta, antara lain:
- Akta pendirian perusahaan dan NPWP
- Data pemegang saham dan pengurus
- Surat keterangan pengalaman kerja
- Bukti kepemilikan peralatan
- Sertifikat keahlian tenaga kerja (SKA/SKT)
- Pastikan semua dokumen lengkap, valid, dan sesuai dengan ketentuan LPJK.
Lakukan Pembayaran dan Tunggu Proses Sertifikasi
Setelah dokumen diverifikasi, LSBU akan menerbitkan tagihan biaya sertifikasi. Lalu lakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan. LSBU kemudian akan menugaskan asesor untuk menilai kelayakan badan usaha, mencakup pengalaman proyek, kapasitas keuangan, dan kompetensi SDM.
Verifikasi dan Penerbitan SBUJK
- Setelah proses sertifikasi selesai, LPJK akan melakukan verifikasi dan validasi data secara otomatis berdasarkan hasil penilaian LSBU
- Sistem OSS RBA akan mencari dan mencatat (SBUJK) secara elektronik, kemudian mengirimkan datanya ke Kementerian (PUPR) untuk persetujuan akhir
- Jika telah disetujui, SBUJK dan NIB akan terbit secara resmi dan dapat diakses langsung melalui akun OSS RBA milik perusahaan.
Manfaat Dan Kegunaan Memiliki SBUJK
Kepemilikan SBUJK memberikan berbagai manfaat penting bagi perusahaan jasa konstruksi, di antaranya:
- Legalitas dan Kepatuhan
Menjadi bukti resmi bahwa perusahaan taat hukum dan memenuhi standar jasa konstruksi, sekaligus menghindarkan dari sanksi hukum.
- Akses Pasar dan Peluang Bisnis
Membuka kesempatan ikut tender proyek pemerintah, swasta, maupun internasional, serta memudahkan kerja sama dan ekspansi bisnis konstruksi.
- Kredibilitas dan Reputasi
Meningkatkan kepercayaan klien, mitra, dan investor karena menunjukkan profesionalisme dan kompetensi perusahaan.
- Keunggulan Kompetitif
Menjadi nilai tambah dalam persaingan industri serta menjadi syarat penting untuk mendapatkan izin usaha lain.
- Keuntungan Financial
Mempermudah akses pendanaan dan investasi, serta berpotensi memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.
- Manajemen Risiko
Melindungi perusahaan dari tanggung jawab hukum dengan memastikan seluruh kegiatan konstruksi sesuai standar dan aman.
Bersama WYTA Consulting Indonesia, proses pembuatan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) menjadi lebih mudah, cepat, dan terpercaya.
Sebagai konsultan berpengalaman di bidang legalitas dan perizinan usaha, kami hadir untuk mendukung perusahaan Anda mendapatkan sertifikat resmi sesuai ketentuan OSS RBA tanpa adanya proses birokrasi yang rumit. Melalui layanan yang profesional dan efisien, WYTA Consulting berkomitmen menjadi mitra strategis bagi pelaku usaha jasa konstruksi yang ingin meningkatkan kredibilitas dan daya saing di industri konstruksi nasional. Kami tidak hanya mengurus dokumen, tetapi juga mendampingi Anda hingga sertifikat benar-benar terbit dan siap digunakan untuk berbagai peluang proyek.
Konsultasikan bersama kami sekarang, klik tombol di bawah untuk konsultasi!