Mendirikan klinik psikolog klinis atau membuka tempat praktik mandiri merupakan langkah strategis untuk menyediakan layanan kesehatan mental yang profesional dan mudah diakses masyarakat. Agar proses pendirian berjalan lancar dan sesuai regulasi, anda harus memenuhi persyaratan legalitas dan standar pelayanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 45 Tahun 2017.
- Memahami Bentuk Usaha: Klinik vs Praktik Mandiri
- Tempat Praktik Mandiri Dijalankan oleh psikolog klinis perorangan yang memiliki STR dan SIP. Model ini lebih sederhana dan cocok untuk skala kecil hingga menengah.
- Klinik (Klinik Utama atau Klinik Pratama) Merupakan institusi pelayanan kesehatan yang lebih besar, bisa melibatkan beberapa psikolog klinis dan tenaga kesehatan lainnya.
- Persyaratan Utama Tenaga Kesehatan (Psikolog Klinis)
Sebelum mendirikan klinik atau praktik mandiri, psikolog klinis harus memenuhi persyaratan individu sebagai tenaga kesehatan:- Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK): Ini adalah izin yang diperlukan untuk menjalankan praktik keprofesian di lokasi tertentu. SIPPK diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat kabupaten/kota setempat.
- Pendidikan: Memiliki gelar Magister Profesi (S2) di bidang Psikologi Klinis.
- Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK): Ini adalah bukti tertulis kompetensi yang diberikan oleh pemerintah pusat setelah Anda terdaftar di organisasi profesi resmi, yaitu Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia. Informasi lebih lanjut mengenai proses ini tersedia di website resmi IPK Indonesia.
A. Prosedur Pendirian Tempat Praktik Mandiri
Pendirian tempat praktik mandiri melibatkan perizinan lokasi dan operasional.
Tahap 1 Dokumen dan Syarat Umum:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Perjanjian kerjasama dengan puskesmas setempat.
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan atau DPMPTSP setempat.
- Fotokopi STRPK yang masih berlaku.
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan/perjanjian sewa tempat praktik (bermaterai).
- Surat Pernyataan tidak menggunakan limbah medis.
Tahap 2 Proses Pengajuan:
- Permohonan: Mengajukan permohonan SIPPK ke DPMPTSP atau melalui sistem perizinan online daerah (contohnya, https://jakevo.jakarta.go.id/login di Jakarta Selatan atau melalui portal perizinan lokal lainnya).
- Verifikasi Dokumen: Pihak berwenang akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.
- Kunjungan Lapangan: Untuk praktik mandiri, biasanya akan ada penjadwalan kunjungan lapangan oleh petugas verifikasi untuk memastikan lokasi dan bangunan memenuhi standar yang ditetapkan dalam PMK No. 45 Tahun 2017.
- Penerbitan Izin: Setelah semua syarat terpenuhi dan diverifikasi, SIPPK akan diterbitkan oleh Kepala Dinas terkait. Izin ini berlaku selama STRPK masih berlaku.
Persyaratan Sarana & Prasarana
Ruang konsultasi privat, Ruang administrasi, Ruang tunggu, Toilet, Alat pemeriksaan psikologi, Sistem pencatatan rekam medis.
B. Pendirian Klinik Psikologi (Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Mendirikan klinik psikologi melibatkan proses perizinan yang lebih kompleks dibandingkan praktik mandiri, karena statusnya adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) tingkat pertama atau klinik pratama. Proses ini diatur oleh PMK No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik dan harus mengikuti sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS RBA).
Berikut rincian langkah dan persyaratan yang diperlukan:
Tahap 1: Pembentukan Badan Usaha dan Legalitas Dasar
Klinik tidak bisa didirikan atas nama perorangan (kecuali praktik mandiri), melainkan harus dalam bentuk badan hukum.
- Pilih Bentuk Badan Usaha: Klinik harus didirikan oleh PT (Perseroan Terbatas) atau Yayasan. CV tidak termasuk badan hukum yang diakui untuk mendirikan fasyankes.
- Akta Pendirian: Buat akta pendirian badan usaha di notaris dan dapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
- NPWP Badan Usaha: Daftarkan NPWP atas nama badan usaha Anda.
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Ajukan NIB melalui portal OSS RBA. NIB sekaligus berfungsi sebagai identitas legalitas dasar dan izin operasional awal (berbasis risiko).
Tahap 2: Perizinan Operasional Klinik (OSS RBA)
Setelah mendapatkan NIB, langkah selanjutnya adalah memenuhi standar operasional untuk mendapatkan “Sertifikat Standar” yang efektif, yang setara dengan izin operasional klinik.
Proses ini dilakukan melalui sistem OSS RBA, yang akan meminta Anda mengisi data dan mengunggah dokumen berikut:
- Data Profil Klinik
- Nama dan alamat lengkap klinik.
- Visi dan Misi.
- Struktur Organisasi.
- Waktu Penyelenggaraan Klinik (jam operasional).
- Persyaratan Lokasi dan Bangunan
Lokasi harus mudah diakses dan memenuhi standar teknis bangunan klinik yang aman dan nyaman.
- Zonasi: Pastikan lokasi klinik sesuai dengan tata ruang wilayah setempat (memiliki Izin Mendirikan Bangunan/IMB fungsi klinik).
- Tata Ruang: Organisasi ruang harus memperhatikan alur sirkulasi petugas dan pengunjung, serta zonasi (area publik, area klinis, area servis).
- Ruangan Wajib:
| Ruang Pendaftaran/Administrasi. | Ruang Tunggu. |
| Ruang Pemeriksaan/Konsultasi Psikolog (harus menjamin privasi dan kerahasiaan). | Ruang Tindakan (jika diperlukan, misal untuk terapi tertentu). |
| Kamar Mandi/WC (terpisah untuk pasien dan staf) | Ruang/Pojok ASI. |
| Ruangan lain sesuai kebutuhan (gudang, area rekam medis). |
Prasarana: Memiliki instalasi sanitasi, listrik, air bersih, sistem tata udara (ventilasi), pencahayaan, dan sistem pencegahan kebakaran yang memadai.
- Persyaratan Ketenagaan
Klinik psikologi harus memiliki tenaga kesehatan berizin lengkap.
- Penanggung Jawab Medis/Teknis: Seorang psikolog klinis atau dokter yang memiliki SIP di klinik tersebut dan bertanggung jawab penuh.
- Tenaga Kesehatan Lainnya: Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di klinik (psikolog klinis lain, perawat, apoteker jika ada layanan farmasi) wajib memiliki:
- STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku (misalnya, STRPK untuk Psikolog Klinis).
- SIP/SIK (Surat Izin Praktik/Surat Izin Kerja) di lokasi klinik tersebut, yang diterbitkan DPMPTSP setempat.
- Persyaratan Peralatan
Memiliki daftar sarana, prasarana, dan peralatan klinis yang sesuai dengan jenis pelayanan psikologi klinis yang diberikan, serta bahan medis habis pakai.
Tahap 3: Verifikasi dan Penerbitan Izin
- Self-Assessment: Anda akan diminta melakukan penilaian mandiri (self-assessment) melalui OSS RBA sesuai format PMK Nomor 14 Tahun 2021 untuk memastikan kepatuhan terhadap standar.
- Survei/Verifikasi Lapangan: Dinas Kesehatan atau tim perizinan setempat akan menjadwalkan survei kesesuaian lapangan untuk memvalidasi data dan memastikan klinik memenuhi standar fisik dan operasional.
- Penerbitan Izin: Jika hasil verifikasi memenuhi syarat, DPMPTSP akan menerbitkan Sertifikat Standar yang telah efektif, yang merupakan Izin Operasional Klinik yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Tahap 4: Kewajiban Pasca-Izin
- Akreditasi: Berdasarkan SE Menteri Kesehatan Nomor 133 Tahun 2022, klinik pratama wajib menjalani proses akreditasi paling lambat 1 tahun setelah izin terbit untuk memastikan mutu pelayanan.
- Kerja Sama BPJS (Opsional): Jika ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, klinik harus memiliki izin operasional, SIP/SIK tenaga kesehatan lengkap, dan memenuhi persyaratan akreditasi.
Proses detail perizinan dapat berbeda sedikit di setiap daerah, sehingga disarankan untuk selalu mengecek panduan spesifik melalui portal perizinan daerah Anda atau website resmi IPK Indonesia untuk informasi terbaru.