
Indonesia telah mengalami reformasi signifikan dalam proses perizinan usaha, terutama pasca Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diresmikan. Tujuan utamanya adalah memangkas rantai birokrasi yang panjang dan waktu yang lama untuk memulai usaha, digantikan dengan sistem yang cepat, terintegrasi, dan berbasis risiko, Pemerintah memperkenalkan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), sebuah platform daring terpusat yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sistem ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha, darĂ skala mikro hingga besar, dalam memperoleh legalitas yang diperlukan secara efisien.
Apa Itu OSS (Online Single Submission)?
OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. OSS menjadi pusat seluruh pengurusan perizinan usaha mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, hingga perizinan berisiko tinggi, Dengan OSS, seluruh perizinan dapat dilakukan melalui satu platform tanpa harus mendatangi kantor pemerintah.
Mengapa OSS RBA Menjadi Solusi “Gerak Cepat”?
Sistem OSS RBA mempercepat proses perizinan melalui beberapa mekanisme kunci:
- Integrasi Terpusat: Pelaku usaha tidak perlu lagi mendatangi berbagai instansi pemerintah daerah atau pusat secara fisik. Seluruh proses dilakukan melalui satu portal resmi di oss.go.id.
- Perizinan Berbasis Risiko: Ini adalah perubahan fundamental. Tingkat perizinan kini ditentukan berdasarkan potensi risiko kegiatan usaha, bukan lagi jenis usahanya.
- Risiko Rendah: Pelaku usaha bisa langsung mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku juga sebagai izin usaha dan Sertifikat Standar (jika diperlukan) melalui pernyataan mandiri (otomatis terbit).
- Risiko Menengah (Rendah & Tinggi): Memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang perlu diverifikasi oleh instansi terkait.
- Risiko Tinggi: Memerlukan NIB dan Izin Usaha yang diterbitkan setelah verifikasi dan pemenuhan persyaratan secara lengkap.
- Transparansi dan Perlindungan Hukum: Proses yang terdigitalisasi mengurangi potensi diskriminasi atau ketidakjelasan birokrasi, memastikan keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum.

Panduan Praktis Mengurus Perizinan Usaha Melalui OSS RBA
Mengurus perizinan di era OSS RBA relatif mudah jika Anda mengikuti alur yang telah ditetapkan. Prosesnya bisa memakan waktu hitungan menit hingga beberapa minggu, tergantung tingkat risiko dan kelengkapan dokumen.
Berikut adalah langkah-langkah utamanya:
- Persiapan Dokumen
Pastikan Anda memiliki dokumen dasar, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) penanggung jawab usaha (untuk usaha perorangan) atau data akta pendirian perusahaan, NPWP, dan alamat usaha. - Pendaftaran Hak Akses
- Kunjungi portal resmi OSS RBA di https://oss.go.id/.
- Pilih menu “Daftar” untuk membuat akun.
- Lengkapi data pendaftaran sesuai skala usaha Anda (UMK atau Non-UMK).
- Setelah berhasil, Anda akan mendapatkan user-ID dan password untuk masuk ke sistem.
- Log-in dan Pengajuan NIB
- Masuk ke sistem OSS menggunakan akun yang telah dibuat.
- Pilih menu “Perizinan Berusaha” dan klik “Permohonan Baru”.
- Ikuti panduan pengisian data badan usaha atau perorangan Anda.
- Sistem akan secara otomatis melakukan asesmen risiko berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang Anda pilih.
- Penerbitan Perizinan Berusaha
- NIB (Nomor Induk Berusaha): Setelah data lengkap dan proses berjalan lancar, NIB akan diterbitkan secara instan. NIB ini merupakan identitas usaha Anda.
- Izin Usaha/Sertifikat Standar: Tergantung pada tingkat risiko usaha Anda:
- Untuk risiko rendah, NIB sudah mencakup izin berlaku efektif.
- Untuk risiko menengah dan tinggi, Anda akan mendapatkan Sertifikat Standar atau Izin yang statusnya belum berlaku efektif sampai Anda memenuhi komitmen (misalnya Izin Lingkungan atau IMB, jika diperlukan) dan diverifikasi oleh pihak berwenang.
Manfaat Mengurus Perizinan melalui OSS
- Proses cepat dan transparan
- Menghindari hambatan birokrasi
- Terintegrasi dengan berbagai instansi
- Tersedia 24/7 secara online
- Meningkatkan kredibilitas usaha
Kesimpulan
Era OSS RBA pasca UU Ciptaker adalah wujud nyata upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kondusif dan efisien. Dengan memahami alur dan memanfaatkan sistem ini, pelaku usaha dapat “gerak cepat” memulai operasionalnya tanpa terhambat oleh birokrasi yang berbelit-belit, Untuk informasi lebih lanjut mengenai panduan teknis dan regulasi terbaru, Anda dapat merujuk langsung ke portal resmi oss.go.id.
Jika Anda membutuhkan pendamping dalam proses perizinan atau legalitas usaha,
Hubungi: Wyta Consultant Indonesia, konsultan profesional kami dapat membantu memastikan seluruh proses perizinan anda berjalan lancar dan sesuai ketentuan.